Berikut adalah Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
(1) Badan Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(2) Badan Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di Bidang Sekretariat, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sekretariat, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sekretariat, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Sekretariat, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan, untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai rincian tugas:
- merumuskan program kerja di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- membina bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Sekretariat;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
- merumuskan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- merumuskan kebijakan terkait akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(4) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
- Sekretariat;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
- Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.