1. Latar Belakang dan Dasar Pembentukan
Bappeda Provinsi Kepulauan Riau dibentuk sebagai lembaga perencana pembangunan daerah yang menjadi unsur penunjang Pemerintah Provinsi dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah. Lembaga ini membantu Gubernur dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan serta memfasilitasi proses evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pembangunan daerah.
2. Dasar Hukum Organisasi
Struktur dan fungsi Bappeda Kepri diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Perda ini menyatakan bahwa Bappeda memiliki fungsi perencanaan, pendataan, penelitian, serta pengembangan pembangunan, dan menjadi acuan kegiatan internal serta koordinasi perencanaan dengan perangkat daerah lainnya.
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda Kepri memiliki tugas pokok:
Merumuskan kebijakan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah;
Menyusun dan mengoordinasikan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya;
Melaksanakan penelitian, kajian strategis, dan pengembangan sebagai basis data bagi penyusunan kebijakan;
Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pembangunan daerah;
**Membina teknis perencanaan di lingkungan pemerintah provinsi.
4. Perkembangan Organisasi
Awalnya dalam struktur organisasi sesuai Perda sebelumnya, Bappeda terdiri dari sejumlah bidang perencanaan dan pendukung, termasuk bidang perencanaan program, sarana prasarana, perekonomian, pemerintahan, dan pendataan penelitian. Kemudian pada tahun 2011, susunan organisasi diperbaharui melalui Perda No. 5 Tahun 2011, yang juga memodernisasi nomenklatur bidang-bidangnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan teknis perencanaan terkini.
5. Peran Bappeda dalam Sistem Perencanaan Nasional
Bappeda Kepri merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang terintegrasi, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan tentang tata kerja perangkat daerah. Sebagai lembaga perencana tingkat provinsi, Bappeda berperan penting dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, termasuk RPJMN dan RPJMD Provinsi Kepri.
6. Hubungan dengan Pembentukan Provinsi Kepri
Provinsi Kepulauan Riau sendiri merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 dan secara resmi dilantik pada 1 Juli 2004, sehingga Bappeda baru dibentuk dalam kerangka organisasi pemerintahan provinsi setelah pembentukan daerah otonom tersebut. j
7. Perkembangan Kegiatan Bappeda
Dalam praktiknya, Bappeda Kepri aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan perencanaan, evaluasi, musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), konsultasi publik untuk penyusunan RPJMD, serta kolaborasi dengan Bappenas dan instansi terkait lainnya untuk menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berbasis data.