Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti penetapan kawasan strategis dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW 2017–2037. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi, peluang, kendala, serta merumuskan strategi pengembangan kawasan strategis yang dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang
Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Di Provinsi Kepulauan Riau, kawasan strategis diarahkan untuk memperkuat daya saing wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta memanfaatkan potensi maritim, pariwisata, pertanian, perikanan, dan energi.
Maksud dan Tujuan
Kajian ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi wilayah kabupaten/kota sehingga berkembang menjadi sentra-sentra ekonomi baru. Hasilnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan daerah tertinggal, memperkuat keterpaduan pembangunan antarwilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Strategis Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau memiliki empat kawasan strategis tingkat provinsi:
Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang – pusat pemerintahan, pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi baru.
Kabupaten Kepulauan Anambas – pengembangan perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari.
Kabupaten Lingga – potensi pertanian (pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan) dan perikanan.
Kabupaten Natuna – simpul transportasi laut internasional, pelabuhan global, dan kawasan industri terpadu.
Hasil Kajian
Analisis menunjukkan bahwa intervensi pemerintah daerah masih perlu diperkuat, terutama dalam:
Pembangunan infrastruktur pendukung (transportasi, pelabuhan, energi, telekomunikasi).
Pengembangan sektor unggulan sesuai karakteristik wilayah (perikanan, pariwisata, pertanian, industri).
Mitigasi permasalahan seperti keterbatasan investasi, infrastruktur dasar, kerawanan bencana, dan kesenjangan antarwilayah.
Rekomendasi
Penguatan perencanaan terpadu antara provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Pengembangan kerjasama antarwilayah dan lintas sektor, termasuk dengan negara tetangga.
Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan daerah agar mampu mendukung pengelolaan kawasan strategis secara berkelanjutan.
Bidang Penelitian dan Pengembangan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau.