DESENTRALISASI FISKAL BAGI DAERAH KEPULAUAN

Tahun 2021 29 kali dibaca

Deskripsi / Abstrak

Kajian ini merupakan kerja sama Bappeda Provinsi Kepulauan Riau dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Fokus penelitian adalah menelaah pola desentralisasi fiskal di Indonesia serta merumuskan model penganggaran yang lebih adil bagi daerah kepulauan.

Latar Belakang

Sejak reformasi, Indonesia menerapkan desentralisasi melalui tiga skema utama: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, formula pembagian anggaran masih dirasa belum berpihak kepada daerah kepulauan yang memiliki karakteristik khusus: luas daratan terbatas, jumlah penduduk relatif kecil, tetapi tersebar di wilayah laut yang luas. Hal ini menimbulkan ketimpangan anggaran dibanding daerah daratan.

Permasalahan Utama

Paradigma pembangunan yang lebih berorientasi daratan dan kurang memperhatikan kebutuhan daerah kepulauan.
Formula desentralisasi fiskal yang tidak memasukkan indikator kelautan maupun jarak antar pulau sebagai variabel kebutuhan fiskal.
Ketimpangan anggaran, di mana porsi penerimaan daerah kepulauan jauh lebih kecil dibanding daerah daratan.

Temuan Kajian

Indikator jumlah penduduk dan luas daratan dalam perhitungan DAU merugikan daerah kepulauan, karena tidak sebanding dengan kompleksitas geografis.
Sejak 2008, variabel laut mulai diperhitungkan dalam bobot DAU, namun belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kepulauan.
Terdapat usulan tambahan indikator berupa indeks jarak antar pulau untuk mencerminkan biaya pelayanan publik dan mobilisasi di wilayah kepulauan.

Usulan Reformulasi

Kajian merekomendasikan dua alternatif model:

Penambahan Indeks Koefisien Ragam Jarak Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam formula DAU, untuk memperhitungkan kesenjangan geografis.

Dana Khusus Kepulauan (DKK), yaitu afirmasi anggaran minimal 5–6 persen dari pagu Dana Transfer Umum/DAU nasional yang dialokasikan khusus untuk percepatan pembangunan di provinsi kepulauan.

Kesimpulan

Desentralisasi fiskal yang ada belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah kepulauan. Reformulasi kebijakan DAU dengan memasukkan variabel kepulauan serta pengalokasian DKK merupakan langkah strategis untuk mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.

Tim Penulis / Penyusun

Bidang Penelitian dan Pengembangan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Unduh Dokumen

Unduh Laporan (PDF, 2.71 MB)
Reset