Ringkasan Kajian Studi Kelayakan Pendirian BUMD Energi Migas Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi yang cukup besar, khususnya di Lapangan Gas Mako, Blok Duyung – salah satu cadangan gas terbesar di Cekungan Natuna Barat. Potensi ini membuka peluang bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas melalui mekanisme Participating Interest (PI) 10%, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Kajian ini disusun untuk menilai kelayakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi, yang akan menjadi entitas pengelola PI 10% sekaligus motor pengembangan usaha energi di Kepri. Analisis meliputi aspek regulasi, finansial, pasar, manajemen, sumber daya manusia, hingga kondisi BUMD yang sudah ada.
Pokok-Pokok Kajian
Dasar Hukum dan Kebijakan
Pendirian BUMD Energi didukung regulasi nasional, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait PI 10%.
Potensi Daerah
Cadangan migas di Kepri mencapai ratusan miliar kaki kubik gas dan puluhan juta barel minyak bumi. Lapangan Mako memiliki cadangan recoverable hingga 495 bcf. Produksi migas Kepri juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Analisis Kelayakan
Regulasi: Tersedia dasar hukum yang kuat.
Ekonomi & Finansial: Proyeksi arus kas dan laba menunjukkan potensi keuntungan dengan skenario harga migas yang bervariasi.
Pasar: Adanya akses ke pasar ekspor (Singapura) melalui pipa WNTS dan peluang domestik di masa depan.
Manajemen & SDM: Diperlukan penguatan tata kelola, rekrutmen tenaga ahli, serta sinergi dengan BUMD eksisting.
Rekomendasi
Pemerintah Provinsi Kepri segera mendirikan BUMD Energi berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
BUMD dapat dibentuk baru atau sebagai anak usaha dari BUMD yang sudah ada.
Pengelolaan diarahkan tidak hanya pada PI 10%, tetapi juga pengembangan usaha lain di sektor energi.
Diharapkan mampu meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan memperkuat posisi Kepri sebagai daerah strategis di bidang energi migas.
Kesimpulan
Pendirian BUMD Energi Migas Provinsi Kepulauan Riau dinilai layak dan mendesak untuk segera direalisasikan. Keikutsertaan daerah melalui PI 10% akan memberi dampak ekonomi nyata, memperluas peluang investasi, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Pembina: Misni, S.KM., M.Si.
Pengarah: Raymond Rayendra Elven, S.Si., M.A., M.S.E.
Ketua Tim Penelitian: Sekar Nur Wulandari, S.E., M.M.
Anggota Tim Penelitian: Tedy Kardana, S.Sos.; Andi Gustomo, S.E.; Maskhur Perkasa, S.Ak.; Rina Komala Dewi, S.T.; Risa Adelina Br Tarigan, S.Si., M.M.; Aliffisya Ummu Raihan, S.Mat.; Drs. Gunarto, M.M.; Ibnu Hibban, S.Sos.; Fajar Hanung Basworo, S.T.; Haris Muzakky, S.E.; Budi Santoso, S.Pd., M.Ling.; Junjung Sahala Tua Manik, S.Sos., M.A.P.; Raja Sugiati, S.Sos.; Sheptya Yusnita Putri, S.I.P.; Dahliana, S.E.