SI TANJAK EMAS (Sistem Informasi Pendataan Pajak ke Masyarakat)

Dipublikasikan pada 17 Juli 2023
SI TANJAK EMAS 
(Sistem Informasi Pendataan Pajak ke Masyarakat)

Dasar Hukum Inovasi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah
Instrumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
b. Permasalahan (Makro atau Mikro)

Permasalahan Makro: Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak 

kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau
Permasalahan Mikro: Belum valid dan tidak terintegrasinya database subjek dan objek pajak kendaraan bermotor
Penagihan manual tidak efektif, karena banyak alamat tidak valid, kendaraan sudah dijual, rusak, atau berpindah tangan
c. Isu Strategis

1.     Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak

2.     Transformasi digital dalam pelayanan publik pajak daerah

3.     Penguatan sistem pendataan dan penagihan pajak berbasis teknologi

d. Metode Pembaharuan ( Sebelum dan Sesudah)
  Sebelum Inovasi (konvensional):

Pendataan manual menggunakan formulir kertas
Penagihan dilakukan langsung oleh petugas ke alamat yang tidak selalu valid
Tidak ada sistem real-time untuk verifikasi dan pelaporan data
Setelah Inovasi (digital):

Dibuat Aplikasi SI TANJAK EMAS berbasis web dan mobile
Pendataan dilakukan secara real-time di lapangan menggunakan smartphone/tablet
Integrasi dengan data NIK, nomor polisi, dan sistem geo-tagging
Tersedia notifikasi otomatis untuk wajib pajak dan dashboard pemantauan bagi pimpinan.
e. Keunggulan dan Kebaharuan

Sistem digital real-time, menggantikan sistem manual
Integrasi dengan data kependudukan dan kendaraan, meningkatkan validitas
Fitur verifikasi otomatis (NIK, nomor polisi, lokasi GPS)
Notifikasi otomatis kepada wajib pajak dan pelaporan berbasis dashboard
Akurasi data meningkat, memudahkan identifikasi tunggakan dan pelaporan
Dapat direplikasi ke daerah lain
f. Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi

Tahapan Inovasi:

Identifikasi Masalah dan Validasi Data
Perencanaan dan Desain Sistem (Grand Desain + SOP)
Pembuatan Aplikasi dan Uji Coba
Sosialisasi dan Pelatihan Operator
Implementasi Pendataan dan Input Data
Evaluasi dan Monitoring Pemanfaatan
Spesifikasi Produk: 

1.     Nama: SI TANJAK EMAS (Sistem Informasi Pendataan Pajak ke Masyarakat)

2.     Platform: Web dan Mobile-Based Application

3.     Fitur Utama:

a)     Input data kendaraan dan pemilik secara mobile

b)    Verifikasi NIK dan nomor polisi kendaraan

c)     Geo-tagging lokasi kendaraan

d)    Notifikasi pajak otomatis ke wajib pajak

e)     Dashboard monitoring untuk pimpinan

f)     Laporan digital tunggakan dan pelunasan pajak

Pengguna: Petugas UPTD, OPD, dan masyarakat (secara bertahap)

a.  Tujuan Jangka Pendek

Terbentuknya sistem informasi pendataan pajak ke masyarakat yang disebut SI TANJAK EMAS.

b. Tujuan Jangka Menengah

Terlaksananya implementasi sistem informasi pendataan pajak untuk mendukung akselerasi layanan pajak kendaraan bermotor.

c.  Tujuan Jangka Panjang

Terlaksananya pengembangan fitur-fitur SI TANJAK EMAS yang mencakup pendataan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Air Permukaan 
Pajak Alat Berat

a.  Manfaat Jangka Pendek:

1.     Tersedianya sarana aplikasi SI TANJAK EMAS
Sebagai alat untuk pendataan kendaraan bermotor secara sistematis sehingga menghasilkan database subjek dan objek pajak yang valid dan akurat

2.     Terbangunnya komunikasi dan koordinasi
dengan stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, dalam pemanfaatan aplikasi SI TANJAK EMAS untuk pendataan kendaraan bermotor

b. Manfaat Jangka Menengah:

1.     Kemudahan pelaporan kendaraan bermotor
bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, baik kendaraan dinas maupun milik pribadi pegawai

2.     Tervalidasinya database kendaraan dinas
Data subjek dan objek pajak milik OPD Pemkab Karimun dan pegawainya menjadi lebih akurat

1.     Terinventarisasinya tunggakan pajak kendaraan dinas total tunggakan sebesar Rp. 841.224.800 dari 442 kendaraan dapat diidentifikasi

2.     Tertagihnya tunggakan pajak kendaraan dinas
setelah data tervalidasi, penagihan bisa dilakukan secara lebih efektif

a.  Manfaat Jangka Panjang:

1.     Peningkatan kinerja dan profesionalitas aparatur dalam pemungutan pajak kepada masyarakat, melalui sistem yang terukur dan berbasis data

2.     Peningkatan kepatuhan membayar pajak
dari angka awal 49,48% diharapkan naik menjadi 60% atau lebih

3.     Tersedianya database yang valid dan komprehensif untuk mendukung kebijakan, perencanaan, dan pelaporan kinerja

Peningkatan kualitas pelayanan publik
melalui pelayanan yang berbasis teknologi dan data yang terintegrasi