Program Jaminan Perlindungan Nelayan Provinsi Kepulauan Riau Melalui Sharing Pembiayaan Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kab/Kota Se Kepri

Dipublikasikan pada 04 Juli 2023
Program Jaminan Perlindungan Nelayan Provinsi Kepulauan Riau Melalui Sharing Pembiayaan Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kab/Kota Se Kepri

Latar Belakang

Dalam rangka implementasi Undang-undang no 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, maka pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan perlu dilakukan. Provinsi Kepulauan Riau yang secara geografis luas wilayahnya terdiri dari 98 persen lautan dan hanya 2 persen daratan, mengakibatkan banyaknya penduduk di Provinsi Kepri yang bermatapencaharian sebagai nelayan. Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu disertai angin dan gelombang tinggi, maka resiko kecelakaan kerja yang dialami nelayan sangat besar. Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Gubernur Kepulauan Riau dengan Bupati danWalikota seprovinsi Kepulauan Riau pada bulan Juni 2022 telah disepakati bahwa akan disalurkan bantuan premi asuransi untuk nelayan provinsi Kepulauana Riau pada Tahun 2023 pelalui sharing pembiayaan 50:50 antara dana APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan APBD Kabupaten/Kota di wilayan masing-masing.  Untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan program telah disiapkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Keprulauan Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan yang telah ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau dan Kepala Regional BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Sumbar, Riau dan Kepri pada bulan September 2022 yang disejalankan juga dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota atas nama Bupati / Walikota masing-masing. Nelayan yang akan mendapatkan bantuan program dalam bentuk asuransi ini berjumlah total 34. 418 orang  dimana yang akan menjadi tanggungan Provinsi Kepri sejumlah 17.209 orang dengan Anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau adalah sejumlah Rp.  3.469.334.400.- .  Sisanya sejumlah 17.209 orang menjadi tanggungan Kabupaten / Kota dengan rincian : Kota Batam  sejumlah 1.944 orang dengan anggaran Rp. 391.910.400,- ,Kota Tanjungpinang sejumlah 523 orang dengan anggaran Rp. 105.436.800,-,  Kabupaten Bintan sejumlah 3.000 orang dengan anggaran Rp. 604.800.000,-, Kabupaten Karimun sejumlah 2.684 orang dengan anggaran Rp. 541.094.400,-,  Kabupaten Lingga sejumlah 5.105 orang dengan anggaran Rp. 1.029.168.000,-, Kabupaten Natuna sejumlah 2.250 orang dengan anggaran Rp. 453.600.000,- dan Kabupaten Kepulauan Anambas sejumlah 1.703 orang anggaran Rp. 343.324.800,-, Total Anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau adalah sejumlah Rp.  6.938.668.800 .

Tujuan

  1. Memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan resiko yang dihadapi nelayan dimasa akan datang.
  2. Memberikan bantuan kepada ahli waris.

Manfaat

Menumbuhkan kesadaran kepada nelayan pentingnya berasuransi dan membangun keinginan untuk berasuransi secara mandiri.