Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepulauan Riau (Cek Dare Kepri)

Dipublikasikan pada 19 Juni 2023
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepulauan Riau (Cek Dare Kepri)

Latar Belakang

Provinsi Kepulauan Riau ( Provinsi Kepri) terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota dengan luas wilayah geografis 252.601 km2, serta 2.408 pulau yang mencangkup 96% lautan dan 4% daratan, terdiri dari 5 Kabupaten dan 2 Kota. Provinsi Kepri sangat strategi karena berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Singapura, Vietnam, Malaysia dan Kamboja. Dengan Kondisi tersebut sehingga masih terkendala dalam memberikan pelayanan publik terutama di bidang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan beberapa permasalahan antara lain :

  1. Masih tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Provinsi Lain;
  2.  Rendahnya asestabilitas jangkauan karena kondisi geografis yang dikelilingi lautan, menjadikan sulitnya akses korban/masyarakat untuk dapat datang melapor/mengadu secara langsung Serta juga membutuhkan biaya cukup besar terkhusus daerah terluar dan sulit terjangkau dengan terbatasnya transportasi dan ekonomi.
  3. Terbatasnya informasi dan stigma patriarki yang menyebakan persepsi masyarakat atas tindak kekerasan yang perlu di ketahui publik sehingga korban kekerasan perempuan dan anak tertekan, takut, malu, serta mendapatkan intimidasi jika melaporkan secara langsung karena pelaku kekerasan mayoritas adalah orang terdekat.
  4. Belum Tersedianya pengaduan dan konsultasi penanganan, hukum, psikolog, keluarga dan remaja yang dilakukan secara online dangratis serta terjamin kerahasian dan keamanan pelapor kekerasan 
  5. Masih rendahnya pengaduan dari kelompok rentan dan difabel yakni perempuan dan anak yang mengalami tindak kerasan jika dilihat dari data kasus tahun 2011 sd 2016 sebesar 777 kasus yang terlayani.

Mayoritas masyarakat Kepri menggunakan smartphone, sehingga perlu dikembangkan system pengaduan berbasis digital (Aplikasi) yang mudah diakses, respon yang cepat, efektif dan efisien Inovasi ini sangat relevan guna mencapai target Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri yakni Tahapan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Sustainable Development Goals, SDGs Goal 5 terkait Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan semua Perempuan dan Anak dan target indikator SDGs 5.1, 5.2 dan 5.3. :

  1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak dimanapun saja,
  2. Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya,
  3. Menghapuskan segala semua praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Tujuan

Inovasi Aplikasi Cek Dare Kepri diluncurkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulau Riau Nomor 57 Tahun 2017, bertujuan untuk:

  1. Kemudahan Layanan Publik yang inklusif dan berkeadilan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kepri yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 2 Kota dengan persebaran wilayah 252.601 KM2, serta 2.408 pulau mencangkup 96% lautan dan 4% daratan, terutama kasus kekerasan di Kepri terus terjadi setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2011 sd 2016) sebesar 777 Kasus.
  2. Sebagai proteksi dan deteksi dini dikarenakan Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah transit pengiriman perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Provinsi Lain.
  3. Adanya sistem yang terintegrasi untuk mengoptimalkan pengaduan secara digital (Aplikasi) yang bisa diakses oleh kelompok rentan dan difabel korban kekerasan serta masyarakat dengan mempercepat layanan pengaduan dan memperluas jangkauan secara efektif dan efisien termasuk daerah pulau terluar (Hiterland) dengan memanfaatkan masyarakat Provinsi Kepri sudah menggunakan Handphone Android Meningkatkan kepedulian dan kerjasama berbagai pihak melalui kemitraan antara masyarakat,pemerintah daerah, Stakeholder terkait, lembaga swadaya masyarakat, apparat penegak hukum dan lembaga pendidikan formal dan nonformal dan lembaga lainnya yang memberikan pelayanan perlindungan Perempuan dan Anak yang responsif gender

Manfaat

Aplikasi Cek Dare Kepri ini sangat mudah digunakan dan time respon petugas dalam memberikan pelayanan juga sangat cepat dibandingkan yakni 1 X 24 Jam dikarenakan jangkauan luas tidak terkendala kondisi geografis. Dikarenakan tersediannya menu pengaduan yang terintegrasi dengan google maps dan notifikasi laporan untuk memudahkan petugas pendamping melakukan penjangkauan kasus yang dilaporkan serta menu konsultasi penanganan, hukum, psikolog dan keluarga dan remaja yang terhubung via Whatshapp sehingga langsung di respon cepat. Aplikasi Cek Dare Kepri meningkatkan kesadaran korban dan masyarakat dalam menyampaikan aduan tindak kekerasan seperti Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), Pelecehan Seksual, Pencabulan, TPPO dan kasus lainnya yang mengakibatkan korban perempuan dan anak mengalami penderitaan secara Fisik dan Psikis dikarenakan terjaminnya kerahasiaan data dan keamanan pelapor