RIPJPID Disusun sebagai Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah Kepulauan Riau

19 Juni 2026, 15:24 WIB 5 kali dibaca
Kategori : Riset dan Inovasi Daerah


Tanjungpinang – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3, Kamis (18/6). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kepri, Ira Wardeni, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Ira Wardeni menegaskan bahwa penyusunan RIPJPID menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, sekaligus memperkuat daya saing Provinsi Kepulauan Riau melalui kebijakan yang berbasis data dan hasil riset.
Rapat juga membahas kondisi saat ini, di mana berbagai hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan oleh perangkat daerah maupun perguruan tinggi masih belum terdokumentasi secara optimal dan belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, diperlukan inventarisasi hasil riset, pembangunan basis data riset daerah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan stakeholder terkait.
Pada kesempatan tersebut, tim penyusun memaparkan dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, serta metode penyusunan RIPJPID yang menggunakan pendekatan evidence based policy. Selain itu, peserta rapat turut memberikan masukan terkait identifikasi hasil riset, inovasi daerah, hilirisasi penelitian, hingga pengukuran dampak riset terhadap pembangunan daerah.
Melalui penyusunan RIPJPID, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan tersusunnya peta jalan riset dan inovasi daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan lima tahun ke depan.

Galeri Foto

Editor: Super Admin