Ajukan keberatan jika permohonan informasi Anda tidak ditanggapi atau ditolak.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Riau merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan. Dalam menjalankan tugasnya, BAPPEDA menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan teknis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.