Reviu RPKD Bintan dan Tanjungpinang, Bappeda Kepri Tekankan Integrasi Program Lintas Sektor

03 Juli 2026, 22:13 WIB 1 kali dibaca
Kategori : Perencanaan Pemerintahan & SDM


Tanjungpinang – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat reviu terhadap Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029, Kamis (2/7) di Ruang Rapat Bappeda Kepri, Dompak. Kegiatan ini bertujuan memastikan dokumen RPKD telah selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, sekaligus memperkuat kualitas perencanaan penanggulangan kemiskinan yang lebih terukur, berbasis data, dan tepat sasaran.
Dalam reviu tersebut, Bappeda Kepri menekankan bahwa RPKD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi acuan lintas perangkat daerah dalam menyusun program pengurangan kemiskinan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga harus menjadi dasar penyusunan RKPD tahunan serta mendukung pencapaian target RPJMD daerah.
Hasil telaah menunjukkan sebagian besar struktur dokumen RPKD Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang telah memenuhi ketentuan regulasi. Namun masih terdapat sejumlah rekomendasi penyempurnaan, antara lain penguatan analisis penyebab kemiskinan berbasis data empiris, penyusunan peta spasial kemiskinan, integrasi basis data sasaran berbasis DTSEN, penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), serta penyusunan mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih terukur.Tampilkan lebih sedikit

Galeri Foto

Editor: Super Admin