Jakarta - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos., M.Si. memaparkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029, Senin, 28 Juli 2025 di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengundang pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Perencana Ahli Utama Bappenas, Kepala Biro Perencanaan/Perencana Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE., yang hadir secara daring memberikan sambutan dan arahan terkait dengan mekanisme dan rambu-rambu evaluasi Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 yang merupakan Provinsi Kedelapan yang dilakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau memaparkan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 yang terdiri dari: latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan penyusunan RPJMD, keterkaitan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, gambaran umum daerah dan gambaran umum keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran daerah, strategi dan arah kebijakan, keselarasan RPJMD dengan RPJMN, arah pengembangan wilayah, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan evaluasi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 tersebut, disampaikan masukan dan saran dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta dari Kementerian/Lembaga terkait dengan penyelarasan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Masukan dan saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyempurnaan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, tim penyusun RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029, dan staf Bappeda Provinsi Kepulauan Riau.
